Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan pesantren itu resmi ditutup demi mendukung proses penyidikan. Penerimaan santri baru dihentikan hingga seluruh persoalan tuntas. Jika pesantren dinilai tidak memenuhi standar perlindungan anak, penonaktifan permanen akan dilakukan. Pengasuh pelaku juga diminta segera diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.

Reaksi keras datang dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyebut kasus Pati bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran HAM yang berat, berulang, dan sistematis. Ia mendesak LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk segera bertindak tanpa penundaan, termasuk memfasilitasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi sosial jangka panjang bagi korban.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga angkat suara. Ia menegaskan negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi kekerasan seksual, terlebih di lembaga pendidikan agama yang seharusnya mencetak karakter anak bangsa. Cucun meminta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya demi efek jera, sekaligus mengingatkan bahwa DPR telah memperjuangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk pengakuan negara terhadap lembaga tersebut.

Kasus Pati adalah cermin pahit. Kepercayaan orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di bawah naungan lembaga agama dikhianati secara keji. Regulasi sudah ada, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan sudah diterbitkan. Namun aturan tanpa pengawasan hanyalah kertas. Yang dibutuhkan bukan hanya hukuman bagi pelaku, melainkan transformasi menyeluruh dalam cara lembaga pendidikan agama memandang dan melindungi anak didiknya.