Ashari terancam dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 418 tentang pencabulan dan Pasal 473 tentang perkosaan. Kapolresta Pati, Komisaris Besar Jaka Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Meski belum ditahan, kepolisian memastikan Ashari tidak akan melarikan diri. Sementara itu, penyidik masih mendalami jumlah korban yang dilaporkan mencapai 50 orang.

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (SAKA PBNU), Imam Nahe’i, menyebut pola pesantren bermasalah selalu berulang. Kebiasaan memaklumi sentuhan fisik antara kiai dan santri, pengajaran berbau mistis atau klenik, serta minimnya pemahaman tentang kekerasan seksual menciptakan celah yang dimanfaatkan predator. “Kekerasan seksual itu, menurut mereka, kalau sudah ada penetrasi,” kata Imam, menggambarkan betapa dangkalnya literasi perlindungan anak di sebagian lembaga pendidikan agama.

Ia menunjuk kasus serupa di Sumenep yang baru terbongkar setelah bertahun-tahun, serta kasus di Jombang dengan manipulasi spiritual melalui thoriqoh. Pesantren yang bermasalah, kata Imam, biasanya juga baru berdiri dan menggunakan nama yang terdengar tidak lazim.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut pesantren milik Ashari telah mengantongi izin operasional sejak 2021 dengan total 252 santri. Pasca-kasus terungkap, sejumlah santriwati dipulangkan. Hak pendidikan mereka dijamin melalui opsi daring atau pindah sekolah. Santri yatim piatu akan direlokasi ke sejumlah lembaga, antara lain Ponpes Al Akrom Banyuurip dan Yayasan Yatama Pati.