Modus operandi Ashari berlangsung di balik kegelapan malam. Ia menghubungi santriwati melalui WhatsApp pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB, meminta mereka datang ke ruang kerjanya dengan dalih meminta pijatan. Lokasi rumah kiai yang berada satu kompleks dengan asrama santriwati memperlancar aksinya.
Ali meyakini sejumlah orang di lingkungan pesantren mengetahui kejahatan ini namun memilih diam. Ketakutan dan tekanan sosial membuat mereka menutup mata.
Kasus ini sebenarnya bukan baru. Pada 2024, laporan pertama sudah masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati. Namun penanganan mandek setelah pengacara sebelumnya dan sejumlah saksi menarik diri, diduga setelah bertemu pihak terlapor. Ada dugaan kuat upaya penyuapan di balik keheningan itu.
Ali sendiri mengaku sempat ditawari uang tutup mulut. Nilai tawarannya bergerak dari Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Ia menolak semuanya. Menurutnya, apa yang dilakukan Ashari sudah jauh melampaui batas toleransi. Satu korban yang ia dampingi mengalami trauma mental selama setahun penuh sebelum kondisinya mulai membaik berkat pendampingan psikologi dari Dinas Sosial P3AKB Pati.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.