PATI, PUNGGAWANEWS – Seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya. Polresta Pati resmi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2025, setelah laporan yang sempat terkubur selama bertahun-tahun akhirnya kembali mencuat berkat keberanian seorang korban yang memilih angkat bicara.

Sedikitnya 50 santriwati disebut menjadi korban. Usia mereka belia, kebanyakan dari keluarga tidak mampu, bahkan ada yang berstatus yatim piatu. Mereka datang ke pesantren untuk mencari ilmu dan perlindungan, bukan untuk menjadi mangsa predator yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa Ashari menggunakan doktrin sesat untuk menundukkan para santriwati. Kiai itu mengklaim dirinya sebagai sosok Khariqul ‘Adah, semacam wali dengan kemampuan di luar nalar manusia, bahkan menyebut diri sebagai keturunan nabi yang wajib dimuliakan. Klaim-klaim itulah yang dijadikan senjata untuk melumpuhkan perlawanan anak-anak yang tidak berdaya.

Intimidasi juga menjadi alat kontrol. Jika santriwati menolak perintahnya, Ashari mengancam akan mengeluarkan mereka dari pesantren dan mempermalukan mereka di depan umum. “Namanya anak-anak pasti takut, malu,” kata Ali menggambarkan situasi para korban.