BERITA TERKINI
PUNGGAWANETWORK

Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, Kasus yang menimpa Amsal Sitepu seharusnya tidak terjadi. Atau setidaknya, tidak perlu berlangsung selama 131 hari.

Seorang pegiat ekonomi kreatif yang mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus mendekam di balik jeruji selama lebih dari empat bulan hanya karena dituduh melakukan korupsi dalam penganggaran produksi — tuduhan yang pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Ia divonis bebas. Pekerjaannya selesai. Namun waktunya yang hilang, reputasinya yang sempat tercoreng, dan tekanan psikologis yang ia tanggung selama proses itu berlangsung — semua itu tidak bisa dikembalikan begitu saja.

Yang membuat kisah ini semakin memilukan bukan semata soal tuduhan yang keliru. Melainkan pengakuan Amsal sendiri: ia tidak tahu bahwa ada layanan pendampingan hukum dan kanal pengaduan yang disediakan pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif seperti dirinya. Ia baru mengetahuinya setelah semuanya selesai. Setelah 131 hari berlalu.

Buta Informasi di Tengah Ekosistem yang Belum Matang

Indonesia memiliki ambisi besar di sektor ekonomi kreatif. Angka kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah bahkan telah mendirikan kementerian khusus untuk mengelola dan mengakselerasi sektor ini. Di atas kertas, infrastruktur dukungan tampak tersedia.

Namun kenyataan di lapangan kerap berbicara lain.

Para pelaku ekonomi kreatif — mulai dari sineas independen, desainer grafis, musisi, kreator konten, hingga pekerja seni — umumnya adalah individu atau kelompok kecil yang bergerak dengan sumber daya terbatas. Fokus mereka hampir sepenuhnya tercurah pada proses kreatif: menyelesaikan proyek, memenuhi tenggat, dan menjaga kualitas karya. Sementara itu, urusan legalitas, kontrak, hak cipta, hingga perlindungan hukum sering kali dianggap urusan sekunder — bahkan diabaikan sama sekali.

Di sinilah celah berbahaya itu terbuka lebar. Ketika persoalan hukum datang — dan dalam industri yang bersinggungan dengan anggaran pemerintah, proyek tender, serta kontrak kerja sama, risiko itu sangat nyata — banyak pelaku kreatif tidak tahu harus ke mana. Mereka tidak mengenal mekanisme pengaduan. Mereka tidak tahu ada lembaga yang bisa memberikan pendampingan. Dan pada akhirnya, mereka menghadapi sistem hukum sendirian, tanpa bekal yang memadai.

Amsal bukan pengecualian. Ia adalah cerminan dari ribuan pelaku ekonomi kreatif lainnya yang berada dalam kondisi serupa.

Negara Hadir, Tapi Suaranya Tak Sampai

Pemerintah tentu tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Berbagai program pendampingan dan perlindungan memang telah dirancang dan disiapkan. Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi layanan bagi para pelaku ekraf. Niat itu patut diapresiasi.

Namun niat yang baik tanpa eksekusi yang efektif hanyalah janji di atas angin.

Pertanyaan yang harus dijawab secara jujur adalah: mengapa seorang pelaku ekonomi kreatif yang terlibat langsung dalam proyek pemerintah tidak mengetahui adanya layanan perlindungan yang seharusnya menjadi haknya? Apakah sosialisasi yang selama ini dilakukan benar-benar menjangkau akar rumput industri kreatif? Atau hanya hadir dalam forum-forum seminar di hotel berbintang yang dihadiri mereka yang sudah mapan?

Informasi yang hanya beredar di lingkaran elite industri bukanlah sosialisasi yang sesungguhnya. Pendampingan yang hanya diketahui oleh mereka yang sudah tahu bukan pelindung yang efektif.

Jika negara benar-benar ingin hadir untuk pelaku ekonomi kreatif, maka kehadirannya harus terasa — bukan hanya di tingkat kebijakan, tetapi juga di tingkat gang-gang sempit tempat para kreator independen bekerja, di komunitas-komunitas daerah yang jauh dari pusat informasi, dan di telinga mereka yang belum pernah sekalipun menginjakkan kaki di Autograph Tower Thamrin Nine.

Reformasi yang Mendesak

Kasus Amsal membuka setidaknya tiga persoalan mendasar yang harus segera dibenahi.

Pertama, sosialisasi layanan perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif harus dirancang ulang secara menyeluruh. Pendekatan konvensional — brosur, website, dan seminar — terbukti tidak cukup. Dibutuhkan strategi komunikasi yang lebih agresif, memanfaatkan platform digital, komunitas kreatif lokal, dan jaringan peer-to-peer yang selama ini menjadi urat nadi industri kreatif.

Kedua, mekanisme pendampingan hukum harus diperkuat dan diperluas. Tidak cukup hanya menyediakan layanan di tingkat pusat. Kementerian perlu menjalin kerja sama dengan organisasi profesi, komunitas kreatif daerah, dan lembaga bantuan hukum agar pendampingan benar-benar bisa diakses oleh siapa pun, di mana pun mereka berada.

Ketiga, dan ini yang paling krusial, perlu ada reformasi dalam cara sistem hukum memandang pelaku ekonomi kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah. Tidak semua ketidaksesuaian anggaran adalah korupsi. Industri kreatif bergerak dengan logika yang berbeda dari proyek konstruksi atau pengadaan barang — nilai karya tidak selalu bisa diukur dengan kalkulator harga satuan standar. Diperlukan pemahaman yang lebih baik dari aparat penegak hukum tentang karakteristik dan dinamika industri ini agar tidak ada lagi kreator yang dikriminalisasi atas pekerjaan yang telah ia selesaikan dengan baik.

Berani Berkarya, Negara Harus Berani Melindungi

Amsal mengakhiri kisahnya dengan pesan yang menyentuh: jangan takut untuk berkarya. Sebuah seruan yang indah, penuh semangat, dan layak untuk diteruskan.

Namun seruan itu hanya akan bermakna jika negara memenuhi sisi lain dari perjanjian tak tertulis itu — bahwa ketika kreator berani berkarya, negara pun harus berani melindungi mereka.

Karena ekosistem ekonomi kreatif yang sehat bukan hanya soal berapa banyak konten yang diproduksi atau berapa besar kontribusinya terhadap PDB. Ekosistem yang sehat adalah ekosistem di mana setiap pelakunya merasa aman — aman berkarya, aman berkontrak, dan aman dari ancaman kriminalisasi atas pekerjaan yang telah mereka lakukan dengan benar.

Amsal telah membayar harga yang terlalu mahal untuk sebuah pelajaran yang seharusnya tidak perlu ia pelajari dengan cara seperti itu. Sudah saatnya negara memastikan tidak ada kreator lain yang harus mengulang pengalaman yang sama.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________