Kerja mereka bukan sekadar menyemprot titik api di permukaan. Di lahan gambut, tantangan jauh lebih berat karena api mampu bertahan dan merambat di bawah lapisan tanah. Karena itu, proses pendinginan harus dilakukan terus-menerus dan tidak bisa berhenti meski nyala api di permukaan sudah tidak terlihat. Pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, hingga penyisiran bara menjadi rutinitas harian yang melelahkan.

Operasi tidak berhenti di darat. Kemenhut turut mendukung Operasi Modifikasi Cuaca yang dijalankan bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, BNPB, serta TNI. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atmosfer aktual dan keselamatan penerbangan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan meski tekanan publik kian besar.

Rohmat menekankan bahwa upaya pemadaman tidak menunggu musim hujan datang. “Pemadaman darat, pembasahan, penyisiran bara, dan dukungan operasi udara harus saling memperkuat. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Di sisi penegakan hukum, Kemenhut tidak tinggal diam. Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah dikenai sanksi administratif akibat kelalaian mencegah kebakaran di areal konsesi mereka. Lebih jauh, proses pidana sedang berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik badan hukum korporasi maupun perorangan.

Rohmat menegaskan, pemegang izin kawasan hutan memikul tanggung jawab hukum yang tidak ringan dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal kerjanya. Pelanggaran ditindak berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan proses pembuktian yang berjalan. Tidak ada ruang untuk impunitas, meski proses hukum kerap memakan waktu.



Follow Widget