JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Nasib ratusan ribu guru honorer yang selama ini menggantung akhirnya menemukan titik terang. Pimpinan DPR RI dan pemerintah resmi memfinalisasi kebijakan baru terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa, 18 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Keputusan yang ditunggu-tunggu ini membawa dua kabar besar sekaligus. Guru berstatus PPPK paruh waktu akan segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari serangkaian pembahasan panjang yang menyerap berbagai aspirasi dari kalangan guru di seluruh Indonesia. Keinginan guru PPPK untuk beralih menjadi PNS menjadi salah satu dorongan utama yang melatarbelakangi finalisasi kebijakan ini.

“Oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendikdasmen termasuk guru Madrasah Negeri dan guru TK,” ujar Dasco di hadapan awak media.

Cakupan kebijakan ini tidak hanya menyentuh guru-guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak pun masuk dalam skema yang sama, sehingga tidak ada segmen tenaga pendidik yang tertinggal dalam kebijakan bersejarah ini.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman penuh dalam persoalan ini. Menurutnya, proses pengangkatan dan seleksi akan segera bergulir sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Prasetyo menegaskan, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebagai langkah pertama. Setelah itu, guru PPPK penuh waktu akan mulai menjalani proses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Tidak berhenti di sana, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan fundamental lainnya: status kepegawaian guru akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Selama ini, banyak guru berstatus pegawai daerah yang kerap menghadapi ketidakpastian terkait pembiayaan dan jaminan karier jangka panjang.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo. Perubahan ini dinilai akan memberikan kepastian yang lebih kuat bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.

Pemindahan status ke pegawai pemerintah pusat juga berdampak pada kepastian anggaran. Dengan naungan langsung dari pemerintah pusat, gaji dan tunjangan guru tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah yang sangat beragam.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas kegelisahan yang sudah bertahun-tahun disuarakan oleh organisasi guru di berbagai daerah. Banyak guru PPPK yang merasa status paruh waktu mereka tidak sebanding dengan beban kerja yang diemban setiap hari di dalam kelas.

Prasetyo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan status guru secepat mungkin. Bagi pemerintah, persoalan guru bukan sekadar urusan kepegawaian biasa, melainkan bagian dari fondasi pembangunan sistem pendidikan nasional yang lebih berkualitas.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan. Guru yang sejahtera dan memiliki kepastian status dinilai akan lebih fokus dan berdedikasi dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Di lapangan, kebijakan ini disambut antusias oleh berbagai kalangan guru. Banyak yang sudah lama berjuang melalui jalur organisasi profesi maupun aksi kolektif untuk mendesak pemerintah memberikan kejelasan nasib mereka.

Proses seleksi PNS yang akan dibuka pada 2027 tentu menjadi momentum yang sangat dinantikan. Para guru PPPK penuh waktu kini memiliki waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi tersebut, baik dari sisi kompetensi maupun administrasi.

Dengan finalisasi kebijakan ini, pemerintah menutup satu babak panjang ketidakpastian yang menghantui para guru PPPK. Kini, peta jalan menuju status kepegawaian yang lebih pasti dan bermartabat telah terbentang jelas di depan mereka.

FAQ

Apa perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu bagi guru?
PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja dan hak yang lebih terbatas dibanding PPPK penuh waktu. Dengan kebijakan baru ini, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga mendapat hak kepegawaian yang lebih lengkap.

Kapan guru PPPK penuh waktu bisa mengikuti seleksi PNS?
Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, proses seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2027.

Apakah guru madrasah dan guru TK juga termasuk dalam kebijakan ini?
Ya. Kebijakan ini secara eksplisit mencakup guru di bawah Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, dan guru taman kanak-kanak, sehingga seluruh segmen tenaga pendidik mendapat perlakuan yang sama.



Follow Widget