Dapur yang dinilai belum memenuhi standar tidak serta-merta diizinkan beroperasi. Mereka wajib melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum mendapat lampu hijau dari verifikator.

Seiring berjalannya waktu, sistem diperbarui. BGN membangun Portal Mitra sebagai pintu masuk resmi bagi calon mitra. Melalui platform ini, setiap yayasan yang hendak bergabung diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen: identitas yayasan, alamat lengkap, nomor pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU), NPWP, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dokumen-dokumen itu tidak sekadar diunggah dan diterima begitu saja. Verifikator bertugas memvalidasi kesesuaian setiap berkas, dan pengajuan yang tidak lengkap langsung ditolak tanpa kompromi. Sistem ini, menurut pemaparan Buku Putih MBG, dirancang untuk mempersempit celah masuknya mitra abal-abal.

Pada 2025, proses verifikasi dokumen yayasan ditangani oleh operator kontrak yang bernaung di bawah Kedeputian Sistem dan Tata Kelola atau Sistakol. Memasuki awal 2026, tanggung jawab itu beralih ke staf internal Sistakol, menandai pergeseran dari ketergantungan pada tenaga kontrak menuju pengelolaan yang lebih terinstitusi.

Di tengah paparan tersebut, akun Buku Putih MBG mengajukan sebuah pertanyaan yang tajam sekaligus provokatif. Jika prosedur verifikasi memang seketat itu, bagaimana mungkin yayasan fiktif bisa lolos masuk ke dalam sistem?



Follow Widget