Namun kenyataannya, jemaah yang tertipu justru menghadapi risiko terlantar di negara orang, kehilangan uang dalam jumlah besar, hingga berurusan dengan hukum di luar negeri. Negara hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi warga dari jerat penipuan berkedok ibadah.

Penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa musim haji 2026 tidak akan memberi ruang bagi jalur-jalur gelap yang selama bertahun-tahun menggerogoti sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Imigrasi, Kemenhaj, dan Polri menegaskan komitmen mereka untuk terus memperketat pengawasan hingga musim haji berakhir.

Bagi masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji, satu-satunya jalan yang aman dan sah adalah mendaftar melalui sistem antrean resmi yang dikelola pemerintah, menggunakan visa haji yang dikeluarkan secara resmi oleh otoritas berwenang.