Tidak berhenti di angka 80, pihak Imigrasi juga mencatat 55 percobaan baru yang berhasil digagalkan. Lebih jauh, dua orang masuk dalam daftar subject of interest dan tengah ditindaklanjuti bersama Bareskrim Polri serta Kementerian Haji dan Umrah.
Praktik haji nonprosedural bukanlah persoalan kecil. Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menyebut potensi kasus seperti ini bisa menyentuh angka 20 ribu per tahun—sebuah skala yang mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan jutaan calon jemaah yang menempuh jalur resmi.
Pemerintah Arab Saudi sendiri hanya mengizinkan masuknya jemaah yang mengantongi visa haji resmi. Siapa pun yang mencoba berhaji dengan visa kunjungan, visa umrah, atau jenis visa lainnya berisiko dideportasi, bahkan dilarang masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Satgas bentukan pemerintah ini hadir sebagai benteng pertama untuk memutus rantai praktik ilegal yang selama ini dijalankan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Para pelaku bisnis haji nonprosedural kerap memanfaatkan ketidaktahuan calon jemaah, menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean panjang dengan biaya yang tampak menggiurkan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.