JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Delapan puluh warga negara Indonesia gagal terbang ke Arab Saudi setelah petugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural Direktorat Jenderal Imigrasi mendeteksi mereka hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang bukan peruntukannya. Penangkapan ini berlangsung di empat bandara internasional besar Indonesia pada musim haji 2026.

Pengawasan dilakukan secara ketat di 14 bandara di seluruh Indonesia. Hasilnya tidak main-main: 57 kasus terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta, 15 di Bandara Juanda Surabaya, 5 di Kualanamu Medan, dan 3 di Yogyakarta International Airport.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa satgas ini merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Pernyataan itu disampaikan di Media Center Haji, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

“Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.