MAKASSAR, PUNGGAWANEWS – Enam puluh enam tahun bukan waktu yang singkat. Pada Rabu, 22 Juli 2026, seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 secara serentak di seluruh penjuru negeri, membawa tema yang sarat makna: “Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis “

Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah momen bagi Korps Adhyaksa untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, dan mengukur seberapa jauh institusi ini telah berjalan dalam mengemban amanah hukum di tengah masyarakat Indonesia yang terus berubah.

Perjalanan panjang Kejaksaan dimulai jauh sebelum angka 66 itu terbentuk. Bahkan sebelum kemerdekaan benar-benar terkonsolidasi, para pendiri bangsa sudah meletakkan fondasi institusi ini. Kabinet Presiden Soekarno mengesahkan pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945 — hanya empat hari setelah proklamasi dikumandangkan. Kasman Singodimedjo dipercaya menjadi Jaksa Agung pertama, memikul tanggung jawab yang tidak ringan di tengah gejolak revolusi.

Keputusan itu mencerminkan kesadaran para pemimpin bangsa bahwa negara yang baru lahir membutuhkan lebih dari sekadar bendera dan lagu kebangsaan. Negara membutuhkan hukum, dan hukum membutuhkan penegak yang berdiri kokoh.

Selama lebih dari satu dekade awal kemerdekaan, Kejaksaan masih berada di bawah naungan Kementerian Kehakiman. Struktur ini berjalan, tetapi menyimpan keterbatasan. Kemandirian institusi dalam menjalankan fungsi penuntutan sulit terwujud sepenuhnya selama ia masih berada dalam bayang-bayang birokrasi kementerian.

Perubahan mendasar itu akhirnya datang pada awal era 1960-an. Melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1960 yang ditandatangani pada 1 Agustus 1960, Kejaksaan resmi dipisahkan dari Kementerian Kehakiman. Status barunya tegas: lembaga pemerintahan mandiri yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Namun tanggal yang paling diingat adalah 22 Juli 1960. Pada hari itulah pemisahan dan pengesahan status mandiri Kejaksaan dikukuhkan secara resmi. Dari sinilah asal-muasal Hari Bhakti Adhyaksa — sebuah tanggal yang kini dirayakan setiap tahun sebagai penanda kelahiran Kejaksaan sebagai institusi yang berdiri dengan kakinya sendiri.

Kemandirian itu bukan sekadar soal struktur organisasi. Ia menyangkut prinsip yang lebih dalam: bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik, intervensi kekuasaan, atau kepentingan pihak mana pun. Kejaksaan harus bisa bergerak bebas jika keadilan ingin ditegakkan.

Prinsip ini kemudian dikodifikasi lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Beleid ini menegaskan posisi Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka — bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Perkembangan zaman menuntut pembaruan. Undang-Undang tersebut kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Substansinya tidak berubah, bahkan diperkuat: Kejaksaan tetap ditegaskan sebagai institusi yang menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, secara merdeka dan tanpa campur tangan siapa pun.

Di lapangan, kemandirian itu diuji setiap hari. Para jaksa berhadapan langsung dengan berbagai perkara — dari korupsi kelas kakap hingga kasus yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil. Tekanan datang dari berbagai arah. Integritas adalah benteng satu-satunya.

Tema peringatan tahun ini — profesional, berintegritas, dan humanis — bukan rangkaian kata yang dipilih sembarangan. Ketiganya mencerminkan tiga dimensi yang harus hadir bersamaan dalam diri seorang jaksa. Profesionalisme memastikan pekerjaan dilakukan dengan standar tinggi. Integritas menjaga agar standar itu tidak runtuh di hadapan godaan. Humanisme mengingatkan bahwa di balik setiap berkas perkara, ada manusia dengan cerita dan kehidupan nyata.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dari tahun ke tahun tidak hanya diisi upacara dan pidato. Institusi ini juga menyelenggarakan evaluasi kinerja internal, penguatan integritas para jaksa, hingga aksi sosial kemasyarakatan. Pendekatan itu menunjukkan bahwa Korps Adhyaksa tidak ingin terlihat sebagai menara gading — jauh, dingin, dan tidak terjangkau oleh rakyat biasa.

Enam puluh enam tahun adalah usia yang matang. Cukup matang untuk mengetahui betapa rumitnya menegakkan keadilan di negeri yang besar dan kompleks ini. Namun juga cukup matang untuk tidak menyerah pada kerumitan itu.

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 bukan hanya perayaan ulang tahun. Ia adalah pengingat bahwa institusi ini lahir dari pilihan yang disengaja — pilihan untuk menjadikan hukum sebagai panglima, bukan alat. Dan pilihan itu harus diperbarui setiap hari, oleh setiap jaksa, di setiap sudut Indonesia.

FAQ

Mengapa tanggal 22 Juli dipilih sebagai Hari Bhakti Adhyaksa?

Tanggal 22 Juli diperingati karena pada hari itulah, di tahun 1960, Kejaksaan Republik Indonesia resmi ditetapkan sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Kehakiman dan langsung berada di bawah Presiden.

Siapa Jaksa Agung pertama Republik Indonesia?

Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung pertama RI, ditunjuk sejak Kejaksaan dibentuk pada 19 Agustus 1945, hanya beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan.

Apa dasar hukum kemandirian Kejaksaan saat ini?

Kemandirian Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.



Follow Widget