Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga energi. Setelah menaikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada akhir pekan lalu, kini giliran harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi yang resmi mengalami kenaikan.Berdasarkan keterangan dari Pertamina Patra Niaga, penyesuaian harga berlaku mulai 18 April 2026 untuk tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram di sejumlah daerah.

Di tengah lonjakan harga LPG nonsubsidi, pemerintah memastikan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon tidak mengalami perubahan harga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Bahlil, LPG 3 kg tetap dipertahankan karena mendapat subsidi negara, berbeda dengan LPG 12 kg yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat mampu. Ia pun mengingatkan agar masyarakat yang tergolong mampu tidak menggunakan LPG bersubsidi. “Prioritas negara adalah membantu masyarakat yang membutuhkan. Bagi yang mampu, sudah seharusnya menggunakan energi nonsubsidi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.



Follow Widget