JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ketika bunga utang nyaris menelan seluruh jatah daerah, DPD RI angkat bicara—dan angkanya membuat dahi berkerut.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia resmi mengusulkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah sebesar Rp45,22 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027. Jika usulan itu diterima, total dana yang mengalir ke daerah akan mencapai Rp780,22 triliun, naik dari angka semula Rp735 triliun. Usulan ini bukan lahir dari lobi-lobi sunyi di koridor kekuasaan, melainkan disahkan secara terbuka dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-2 DPD RI di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memimpin sidang membacakan pertanyaan krusial: apakah pertimbangan DPD terhadap RUU APBN 2027 dapat disetujui menjadi keputusan resmi lembaga? Jawabannya bulat—setuju. Maka bergeraklah sebuah rekomendasi yang kini menanti respons DPR dan pemerintah.

Di balik angka-angka itu, ada kegelisahan yang sudah lama membara. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi membawa data yang tak bisa diabaikan begitu saja. Porsi Transfer ke Daerah dalam APBN terus tergerus dari tahun ke tahun—dari sekitar 28,24 persen pada 2023, merosot menjadi hanya 17,94 persen pada 2027. Sementara itu, porsi belanja pemerintah pusat justru melambung dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen dalam periode yang sama.

Artinya, kue anggaran semakin besar diambil pusat, dan semakin sedikit yang tersisa untuk provinsi, kabupaten, kota, hingga desa di pelosok negeri. Tren ini bukan anomali sesaat—ini pola yang berlangsung konsisten dan tampaknya belum ada niat serius untuk membaliknya.

Yang lebih mengguncang nalar adalah perbandingan yang disodorkan Ahmad Nawardi soal anggaran pembayaran bunga utang. Pada 2027, angkanya mencapai Rp650,31 triliun. Hampir setara dengan seluruh Transfer ke Daerah yang harus menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75.000 desa di seluruh penjuru Indonesia.

Bayangkan: uang yang seharusnya bisa membangun jalan, sekolah, puskesmas, dan jaringan air bersih di ribuan desa, jumlahnya hampir ludes hanya untuk membayar bunga—bukan pokok utang, hanya bunganya. Ini bukan sekadar persoalan fiskal teknis; ini adalah pertanyaan tentang untuk siapa sesungguhnya negara ini dikelola.

DPD RI tidak berhenti pada usulan kenaikan angka Transfer ke Daerah secara umum. Lembaga yang mewakili kepentingan daerah ini juga mendesak pemulihan Dana Alokasi Khusus fisik yang kondisinya mengkhawatirkan. DAK fisik anjlok dari angka yang sebelumnya sehat menjadi hanya Rp5 triliun—penurunan lebih dari 90 persen dalam tiga tahun terakhir. DPD meminta angka itu dipulihkan setidaknya menjadi Rp20 triliun.

DAK fisik bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana inilah yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dasar di daerah—jalan kabupaten yang menghubungkan desa-desa terpencil, irigasi yang mengairi sawah petani, fasilitas air bersih, gedung sekolah yang layak, hingga puskesmas tempat warga berobat tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Ketika DAK fisik terjun bebas, yang ikut terjun adalah kualitas layanan publik jutaan warga Indonesia.

Tak sampai di situ, DPD RI juga mendorong kenaikan Dana Desa reguler dari Rp25 triliun menjadi Rp30 triliun. Alasannya tegas: dana desa harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai instrumen kewenangan desa, bukan sekadar dana titipan pusat yang penggunaannya didikte dari atas.

Desa semestinya punya ruang gerak. Kepala desa dan perangkat desa yang memahami kebutuhan warganya mestinya bisa menentukan prioritas sendiri—bukan terus-menerus berhadapan dengan regulasi berlapis yang membuat dana desa terasa seperti dana proyek pusat yang kebetulan dikerjakan di desa.

Satu hal yang DPD tekankan dan perlu mendapat perhatian: tambahan Rp45,22 triliun yang diusulkan untuk Transfer ke Daerah tidak akan menambah utang baru dan tidak akan memperlebar defisit anggaran. Dana itu diusulkan diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp616,77 triliun. Yang menarik, nota keuangan pemerintah sendiri menyebut sebagian besar dana cadangan itu bersifat antisipatif—artinya, belum ada peruntukannya yang pasti.

Jika begitu, logika DPD cukup masuk akal: daripada dana antisipatif itu mengendap tanpa kepastian manfaat, lebih produktif dialihkan langsung ke daerah yang kebutuhannya nyata dan mendesak.

Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga ini. Dokumen pertimbangan tidak disusun dalam semalam. Komite IV bersama seluruh anggota DPD dari berbagai provinsi melakukan kajian mendalam, kunjungan langsung ke daerah, serta rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Suara yang dibawa ke Jakarta bukan suara DPD semata—melainkan akumulasi keluhan, harapan, dan kebutuhan nyata daerah yang terlalu lama menunggu didengar.

Kini bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Apakah rekomendasi ini akan benar-benar masuk dalam APBN 2027 yang final, ataukah akan bernasib serupa dengan banyak usulan sebelumnya—dibahas serius di forum resmi, lalu pelan-pelan dilupakan dalam labirin kompromi politik? Jawabannya akan terlihat dalam beberapa pekan ke depan, ketika pembahasan anggaran memasuki tahap paling krusial.

Yang pasti, angka Rp650,31 triliun untuk bunga utang versus Rp735 triliun untuk seluruh daerah Indonesia sudah terlanjur beredar dan sulit diabaikan. Perbandingan itu adalah cermin—dan wajah yang terpantul di dalamnya mungkin tidak semua orang nyaman untuk menatapnya lama-lama.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN?

Transfer ke Daerah adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah—mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Desa—guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat daerah.

Mengapa DPD RI mengusulkan kenaikan TKD di APBN 2027?

DPD RI menilai porsi Transfer ke Daerah terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, sementara bunga utang nyaris menyamai total dana yang diterima seluruh daerah. Usulan kenaikan ini dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah agar layanan publik di tingkat akar rumput tidak semakin terdegradasi.

Dari mana sumber dana tambahan Rp45,22 triliun yang diusulkan DPD RI?

DPD RI mengusulkan tambahan tersebut diambil dari pos belanja cadangan pemerintah pusat senilai Rp616,77 triliun, yang menurut nota keuangan sendiri sebagian besar bersifat antisipatif atau belum memiliki peruntukan yang pasti, sehingga tidak akan menambah utang maupun memperlebar defisit anggaran.



Follow Widget