PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sistem persampahan dengan menambah armada pengangkutan sekaligus memperluas fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan hingga 2026 terdapat 1.073 motor roda tiga, 221 armada Tangkasaki, 147 dump truck, 62 arm roll truck, 16 arm roll berkapasitas di atas 10 meter kubik, serta 7 mobil compactor yang mendukung pelayanan persampahan di 14 kecamatan.

Untuk memperkuat armada, tahun ini DLH telah menambah 30 unit motor sampah dan 10 unit arm roll. Penambahan armada truk juga masih diupayakan melalui perubahan anggaran dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Pengadaan armada baru sudah kami lakukan. Pada tahun ini, terdapat penambahan 30 unit motor sampah dan 10 unit armroll,” ujar Helmy, Selasa (25/8/2026).

Tak hanya mengandalkan armada, DLH Makassar juga mulai memperkuat pengolahan sampah berbasis teknologi. Sebanyak 10 mesin pencacah anorganik, 10 mesin pengayak, dan 24 mesin pembubur disiapkan untuk didistribusikan melalui TPS3R di kecamatan.

Sementara mesin pencacah organik direncanakan masuk dalam pengadaan berikutnya untuk mempercepat pengolahan sampah menjadi kompos.

Helmy menegaskan, penguatan sistem persampahan tidak cukup hanya dengan menambah kendaraan. Pemilahan dan pengolahan harus dilakukan sejak dari rumah hingga tingkat kecamatan agar volume sampah yang dibawa ke TPA dapat ditekan.

“Jika Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektor, dan TPS3R sudah bertumbuh dan banyak di masing-masing wilayah, otomatis volume sampah yang dapat diselesaikan akan semakin besar,” jelasnya.

DLH juga mendorong pemanfaatan sampah organik menjadi kompos maupun pakan maggot dan ternak, sementara sampah anorganik diarahkan untuk dipilah dan diolah kembali.

Dengan kombinasi penambahan armada, teknologi pengolahan, TPS3R, serta penguatan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor, Pemkot Makassar menargetkan penanganan sampah semakin banyak diselesaikan dari sumber sebelum berakhir di TPA. (*)



Follow Widget