PUNGGAWANEWS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya mobilitas dan aktivitas wisata masyarakat selama momen libur akhir tahun.
Surat Edaran bernomor 100.3.4/20.4245/SET tersebut ditujukan kepada para camat, lurah, kepala desa, pelaku usaha pariwisata, serta pengelola destinasi wisata di seluruh wilayah Kabupaten Sinjai. Pemerintah daerah menekankan pentingnya aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan dalam setiap kegiatan pariwisata.
Dalam latar belakang surat edaran disebutkan bahwa sektor pariwisata telah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Libur Natal dan Tahun Baru dinilai sebagai periode rawan yang memerlukan kesiapsiagaan seluruh pihak agar kegiatan wisata berjalan tertib dan kondusif.
Bupati Sinjai menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk imbauan sekaligus pedoman untuk mewujudkan pelayanan pariwisata yang optimal. Ruang lingkup kebijakan tersebut mencakup pengaturan ketertiban, kebersihan, serta kelestarian lingkungan kawasan wisata.
Sejumlah ketentuan penting juga ditegaskan, di antaranya kewajiban pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata, seperti hotel serta rumah makan atau kafe, untuk tidak memfasilitasi pesta atau hiburan berlebihan pada malam pergantian tahun. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.