Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya pada malam Tahun Baru. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di Aceh dan Sumatera yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.



Sebagai alternatif, masyarakat diajak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan, doa bersama, atau ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Surat edaran ini diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan beserta perubahannya, Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia, serta Surat Gubernur Sulawesi Selatan terkait kesiapsiagaan destinasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan tersebut demi terciptanya suasana libur akhir tahun yang aman, tertib, dan penuh kenyamanan bagi masyarakat serta wisatawan.




















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.