Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan ruang kritik bagi kalangan akademisi tetap terbuka dan tidak boleh dihambat. Pernyataan itu disampaikan merespons laporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Menurut Yusril, kebebasan akademik mencakup hak untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia menekankan tidak ada larangan bagi akademisi untuk mengemukakan pendapat, selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Terkait status sebagian pengkritik yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Yusril menilai pendekatan etik seharusnya menjadi pintu pertama sebelum menempuh jalur pidana. Penilaian oleh mekanisme etik, kata dia, penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran. Jika tidak terbukti melanggar etik, maka dasar untuk melanjutkan ke proses pidana menjadi lemah.
Ia menambahkan, penegakan hukum pidana umumnya ditempuh apabila terdapat indikasi kuat pelanggaran lain, seperti unsur penghasutan. Namun, dalam konteks penyampaian pendapat, Yusril menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Di sisi lain, Yusril mengakui setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, laporan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan kajian awal untuk menentukan kelayakannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia pun menyarankan pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk akademisi, untuk kooperatif menghadiri undangan klarifikasi dari kepolisian. Forum tersebut, menurutnya, menjadi kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka, sehingga tidak semua laporan harus berujung pada penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.