JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Menyembunyikan plat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker kini bukan lagi trik yang aman di jalanan Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan siap menindak tegas pelaku pelanggaran ini langsung di tempat, dengan mengaktifkan kembali metode patroli aktif yang dikenal sebagai hunting system.
Brigjen Pol Komaruddin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan hal ini pada Jumat, 24 Juli 2026. Menurutnya, hunting system akan dioptimalkan untuk memburu berbagai pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
“Pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system, mengingat kejahatan jalanan yang salah satu modusnya dalam beraksi dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB,” ujar Komaruddin.
Fenomena menutup plat nomor dengan lakban, stiker, atau bahan lainnya memang belakangan kian marak ditemui di jalan-jalan ibu kota. Para pelanggar umumnya melakukan ini untuk mengelabui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta dan sekitarnya.
Alih-alih hanya menunggu jepret kamera ETLE, Polda Metro Jaya kini mengambil langkah lebih agresif. Hunting system berbeda mendasar dari razia konvensional yang bersifat statis—petugas tidak menunggu di satu titik, melainkan berpatroli aktif menyisir jalan raya untuk mencari dan menindak pelanggar secara langsung.
Metode ini dinilai lebih efektif untuk menjerat pelanggar yang sudah hafal titik-titik razia tetap. Dengan pola patroli yang bergerak dan tidak terprediksi, pengemudi yang sengaja menutup plat nomornya sulit menghindari pemeriksaan petugas.
Komaruddin menegaskan, hunting system tidak hanya menyasar pelanggar TNKB semata. Sejumlah pelanggaran lalu lintas tertentu lainnya juga akan masuk dalam radar patroli aktif ini, meski ia tidak merinci lebih jauh jenis pelanggaran apa saja yang menjadi prioritas berikutnya.
Praktik menutup atau mengubah plat nomor memang erat kaitannya dengan modus kejahatan jalanan. Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, begal, hingga penipuan di jalanan kerap melibatkan pelaku yang sengaja memanipulasi identitas kendaraan agar sulit dilacak.
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa aparat kepolisian memandang pelanggaran ini lebih serius dari sekadar urusan administrasi kendaraan. Plat nomor yang tertutup bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga potensial menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk bergerak bebas di jalan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB yang terpasang secara lengkap, jelas, dan tidak terhalang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tilang dengan denda yang tidak kecil.
Sistem ETLE sendiri terus dikembangkan sebagai tulang punggung penegakan hukum lalu lintas modern di Indonesia. Namun efektivitasnya bergantung pada keterbacaan plat nomor kendaraan oleh kamera. Ketika plat nomor sengaja ditutup, sistem otomatis ini menjadi lumpuh—dan di sinilah hunting system hadir mengisi celah tersebut.
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi bagi pengemudi yang mencoba bermain-main dengan identitas kendaraannya. Dengan petugas yang aktif bergerak di lapangan, risiko tertangkap basah kini jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Bagi masyarakat yang selama ini menganggap menutup plat nomor sebagai “trik aman”, pengumuman ini seharusnya menjadi peringatan keras. Tidak ada lagi zona nyaman di jalanan Jakarta bagi kendaraan tanpa identitas yang jelas.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran TNKB bukan hanya soal ketertiban berlalu lintas, tetapi juga menyentuh aspek keamanan publik yang lebih luas. Semakin banyak kendaraan beridentitas jelas yang beredar di jalan, semakin mudah pula aparat menelusuri jejak pelaku kejahatan ketika dibutuhkan.
FAQ
Apa itu hunting system yang diterapkan Polda Metro Jaya?
Hunting system adalah metode penindakan lalu lintas di mana petugas berpatroli aktif menyisir jalan raya untuk mencari pelanggar, berbeda dari razia statis yang menunggu di satu titik tertentu.*
Mengapa menutup plat nomor dengan lakban bisa dikenai sanksi?
Menutup atau mengaburkan TNKB melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor yang terpasang lengkap, jelas, dan tidak terhalang saat beroperasi di jalan.
Apakah tindakan ini hanya menyasar pelanggar TNKB saja?
Tidak. Menurut Brigjen Pol Komaruddin, hunting system juga akan digunakan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas tertentu lainnya, tidak terbatas hanya pada kasus penutupan plat nomor.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.