Integrasi dua metode ini menjadi kekuatan sekaligus keunikan sistem penetapan hari raya di Indonesia. Data ilmiah memberikan prediksi awal, sementara pengamatan nyata menjadi konfirmasi akhir sebelum keputusan resmi diambil.

Rangkaian sidang dimulai lebih awal dengan seminar posisi hilal yang disiarkan secara terbuka untuk publik. Sesi ini bertujuan memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai kondisi astronomis langit pada hari tersebut. Setelah seminar, laporan rukyatul hilal dari berbagai penjuru Indonesia akan dikumpulkan dan disampaikan kepada sidang.

Data awal yang dirilis Kemenag menunjukkan gambaran yang cukup menjanjikan. Pada 29 Zulkaidah 1447 H, posisi hilal diperkirakan telah melampaui kriteria visibilitas MABIMS — standar yang disepakati oleh negara-negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Tinggi hilal diprediksi berada di atas tiga derajat dengan elongasi lebih dari 6,4 derajat, dua syarat utama yang harus terpenuhi agar hilal dinyatakan terlihat secara astronomis.

Namun Abu Rokhmad menegaskan, data tersebut masih bersifat prediktif. Artinya, angka-angka itu belum bisa dijadikan pegangan resmi sebelum sidang isbat resmi digelar dan pengamatan lapangan dikonfirmasi.