Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Selasa, 21 April 2026, mengakhiri perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade yang melibatkan para aktivis buruh, organisasi masyarakat sipil, dan jutaan pekerja domestik di seluruh negeri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan ini sebagai tonggak bersejarah bagi kelompok pekerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum yang memadai. “Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Puan mendasarkan pengesahan undang-undang ini pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ia menegaskan negara berkewajiban memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini bergerak di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.
Salah satu perubahan mendasar yang dibawa undang-undang ini adalah transformasi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, dari yang sebelumnya bersifat informal dan rentan penyalahgunaan, menuju relasi kerja formal yang diakui dan dilindungi hukum. Meski demikian, Puan menekankan bahwa semangat kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas hubungan tersebut tetap dapat dipertahankan dalam kerangka profesionalisme yang lebih terstruktur.
UU PPRT secara khusus melarang praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap membelenggu pekerja rumah tangga. Negara, kata Puan, tidak boleh membiarkan kondisi kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Undang-undang ini menjamin hak atas batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sakit, melahirkan, dan urusan keluarga.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah diwajibkan memastikan setiap pekerja rumah tangga memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati. Puan juga mengingatkan pemerintah untuk menyesuaikan data basis sosial seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, agar formalisasi profesi ini tidak secara otomatis menghapus hak keluarga pekerja atas bantuan sosial dari negara.
Dalam hal peningkatan kapasitas, pemerintah bersama perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi tanpa membebankan biaya kepada calon pekerja. Puan menegaskan bahwa upaya peningkatan kompetensi semestinya dipandang sebagai bentuk investasi negara, bukan beban yang dilemparkan kepada individu pekerja.
Untuk penyelesaian perselisihan, undang-undang ini mendorong mekanisme berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, mulai dari lingkup RT/RW hingga dinas terkait, guna memastikan sengketa diselesaikan secara cepat, adil, dan tanpa biaya yang memberatkan kedua pihak.
Puan menutup pernyataannya dengan mendorong pemerintah agar segera menyusun peraturan teknis turunan dari undang-undang ini tanpa penundaan. Ia mengingatkan bahwa sebuah undang-undang hanya akan bermakna apabila implementasinya berjalan nyata di lapangan. “Setelah pengesahan, pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.