SINJAI, PUNGGAWANEWS – Andi Jefrianto Asapa turun langsung ke lapangan. Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai itu memimpin pemeriksaan fisik kendaraan dinas di pelataran Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Senin pagi, 12 Oktober 2026.

Bukan sekadar inspeksi rutin. Kegiatan ini adalah bagian dari gerakan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yang selama ini tersebar di tangan para pejabat dan pegawai di lingkup Sekretariat Daerah.

Kendaraan dinas roda dua dan roda empat menjadi sasaran utama pemeriksaan. Satu per satu kendaraan yang digunakan oleh staf ahli bupati, asisten sekretariat daerah, hingga para kepala bagian diperiksa keberadaan dan kondisi fisiknya secara langsung.

Pemeriksaan dilakukan bukan tanpa dasar hukum. Seluruh rangkaian kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah—aturan yang menjadi acuan nasional dalam menjaga dan mengelola aset pemerintah daerah secara tertib dan bertanggung jawab.

Selama ini, kendaraan dinas kerap menjadi celah paling rentan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Tidak sedikit kasus di berbagai daerah yang menemukan kendaraan dinas digunakan di luar keperluan kedinasan, bahkan ada yang kondisinya tidak lagi tercatat dengan baik dalam sistem inventaris pemerintah.



Follow Widget