BEKASI, PUNGGAWANEWS – Selama tiga tahun, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang. Kini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berusia 28 tahun berinisial MHH sebagai tersangka atas perbuatan yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga September 2026 itu.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, membenarkan temuan tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menyebut, korban yang teridentifikasi hingga kini berjumlah 10 orang, semuanya merupakan santriwati yang bermukim di lingkungan pesantren tersebut.

Yang membuat kasus ini kian mengkhawatirkan, penyidik menduga perbuatan tersangka tidak berhenti pada satu korban. Seiring penyelidikan yang terus berkembang, polisi menerima informasi mengenai kemungkinan adanya korban-korban lain yang mengalami nasib serupa namun belum melapor.

“Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujar Rosdiana.

Kasus ini terbilang berat karena diduga melibatkan korban di bawah umur, sebuah kondisi yang membuat polisi bergerak ekstra hati-hati dalam setiap langkah penanganannya. Rosdiana memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius, dengan memperhatikan kondisi psikologis para korban yang masih dalam usia belia.



Follow Widget