Summarize the post with AI

Fungsi pengawasan turut menjadi bagian penting. Satgas diberi kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program, sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaannya. Jika ditemukan hambatan strategis, satgas diharapkan mampu mengambil langkah terobosan secara cepat dan tepat.

Dalam menjalankan tugasnya, satgas akan membentuk kelompok kerja serta sekretariat. Struktur dan keanggotaan unit pendukung ini ditetapkan oleh pimpinan satgas guna memastikan fleksibilitas dan respons cepat terhadap dinamika di lapangan.

Satgas juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem pengendalian dan evaluasi langsung di bawah kendali kepala negara.

Secara struktur, satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.



Follow Widget