Desk ini bukan sekadar loket pengaduan biasa. Ia hadir sebagai kanal resmi yang memungkinkan para pekerja menyampaikan keluhan, memperoleh informasi, dan mendapatkan fasilitasi dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap kali menemui jalan buntu.
“Desk Ketenagakerjaan Polri memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh fasilitasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan,” ujar Suyudi.
Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bukan hal yang sederhana. Dari kasus pemutusan hubungan kerja sepihak, upah yang tidak dibayarkan, hingga kondisi kerja yang tidak layak—para pekerja sering kali tidak tahu ke mana harus mengadu atau merasa suaranya tidak akan didengar.
Di sinilah Polri ingin mengambil peran yang lebih aktif. Bukan dengan menggantikan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di daerah, melainkan dengan memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga agar pekerja tidak lagi terombang-ambing di antara birokrasi yang berbelit.
“Desk Ketenagakerjaan menjadi salah satu sarana untuk menjembatani komunikasi dan koordinasi antara pekerja, pemberi kerja, serta instansi terkait,” terang Suyudi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.