Pada 19 Februari 2026, Gedung Putih merilis dokumen Agreement on Reciprocal Trade atau ART—sebuah kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam dokumen itu, Indonesia secara eksplisit diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian energi dari AS dalam nilai yang sangat besar.
Rinciannya cukup mencengangkan. Indonesia wajib memfasilitasi pembelian LPG dari AS senilai 3,5 miliar dolar Amerika atau setara Rp59,13 triliun. Selain itu, impor minyak mentah dari negeri itu ditargetkan mencapai 4,5 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp76,02 triliun. Belum lagi impor bahan bakar minyak olahan yang nilainya bahkan lebih besar, yakni 7 miliar dolar Amerika atau setara Rp118,26 triliun.
Total komitmen impor energi Indonesia dari AS dalam kerangka ART itu menembus angka 15 miliar dolar Amerika—atau sekitar Rp253 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini. Angka yang bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga memiliki implikasi strategis jangka panjang bagi ketahanan energi nasional.
Gedung Putih sendiri secara tegas mencantumkan dalam dokumen ART bahwa Indonesia harus memberikan semua persetujuan pemerintah, keputusan, dan izin yang diperlukan kepada entitas milik negara maupun swasta untuk merealisasikan peningkatan pembelian energi AS tersebut. Artinya, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah berada di garis terdepan untuk memenuhi mandat itu.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.