PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar, Pemkot Makassar menyiapkan skema kemitraan dengan 67 sekolah swasta. Program ini menjadi alternatif bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke SMP negeri, dengan seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Makassar.

Menurutnya, keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak boleh menjadi hambatan bagi peserta didik untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

“Sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar menjadi solusi bagi anak-anak kita yang belum tertampung di sekolah negeri. Seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga orang tua tidak perlu khawatir,” ujar Achi.

Hal tersebut disampaikan Achi saat memantau langsung pelaksanaan hari terakhir pendaftaran dan verifikasi SPMB jalur domisili jenjang SMP, Jumat, 26 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Achi meninjau sejumlah sekolah untuk memastikan proses verifikasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tiga sekolah yang menjadi lokasi pemantauan yakni SMP Negeri 1 Makassar, SMP Negeri 3 Makassar, dan SMP Negeri 24 Makassar.

Achi turut didampingi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif, serta Kepala Seksi Manajemen SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulaeman.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Achi menyebut proses pendaftaran dan verifikasi berjalan aman serta tidak ditemukan kendala berarti.

“Alhamdulillah, berdasarkan pantauan kami, seluruh tahapan berjalan lancar. Proses verifikasi juga berlangsung sesuai prosedur,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seleksi jalur domisili dilakukan secara objektif melalui sistem pemeringkatan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memantau proses seleksi secara terbuka. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Makassar.

“Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili. Semua prosesnya terbuka dan dapat dilihat melalui sistem,” jelasnya.

Achi tidak menampik bahwa sejumlah wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi memiliki jumlah pendaftar yang jauh lebih besar dibandingkan daya tampung sekolah negeri. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya keterlibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Ia menjelaskan, keberadaan 67 sekolah swasta mitra menjadi langkah strategis untuk membantu menampung peserta didik, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap sekolah negeri atau kawasan blind spot.

“Sekolah swasta ikut membantu mengakomodasi anak-anak kita, termasuk mereka yang berada di wilayah yang jauh dari sekolah negeri. Ini menjadi bentuk kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah dan satuan pendidikan swasta,” ujarnya.

Melalui pilihan sekolah keempat dan kelima dalam sistem SPMB, calon peserta didik tetap memiliki peluang untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkot Makassar.

Achi menilai skema tersebut tidak hanya menjawab persoalan daya tampung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan yang lebih merata di Kota Makassar.

“Jumlah sekolah swasta mitra tahun ini cukup besar. Bahkan, kontribusinya sangat membantu dalam mengakomodasi calon peserta didik yang belum mendapat kursi di sekolah negeri,” ungkapnya.

Untuk tahapan jalur domisili, pendaftaran berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 28 hingga 30 Juni 2026.

Achi menyampaikan bahwa hasil seleksi jalur domisili dapat diakses mulai Sabtu, 27 Juni 2026, tepat pukul 00.00 Wita melalui sistem SPMB.

Ia mengimbau orang tua calon peserta didik yang dinyatakan lolos agar segera menyiapkan dokumen administrasi untuk keperluan daftar ulang. Dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan lulus, pas foto, serta berkas lain sesuai persyaratan masing-masing sekolah.

“Kami minta orang tua menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses daftar ulang berjalan lancar dan tidak ada berkas yang tertinggal,” imbaunya.

Terkait jalur non-domisili, Achi menyebut Dinas Pendidikan Kota Makassar masih akan memantau perkembangan kuota setelah proses daftar ulang selesai. Apabila terdapat kursi yang belum terisi, sistem akan melakukan penarikan calon peserta didik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, pengisian kuota kosong tetap mengacu pada jarak domisili terdekat sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Jika masih ada kuota kosong, sistem akan menarik calon peserta didik berdasarkan jarak domisili terdekat sesuai regulasi,” tegasnya.

Selain memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, Achi juga menyoroti pentingnya pengaturan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar.

Menurutnya, jumlah siswa yang proporsional akan mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif, memudahkan guru dalam mengelola kelas, serta meningkatkan kualitas interaksi antara guru dan peserta didik.

Pada kesempatan itu, Achi juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Makassar tengah menggagas kebijakan pembelajaran tanpa pekerjaan rumah atau PR. Kebijakan tersebut diarahkan agar proses pembelajaran dapat lebih optimal dilaksanakan di sekolah.

“Ke depan, kami sedang menggagas agar pembelajaran bisa lebih maksimal di sekolah dan tidak lagi membebani siswa dengan pekerjaan rumah,” tutupnya



Follow Widget