PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan penyesuaian skema seleksi Jalur Prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP.

Melalui skema terbaru, penilaian calon peserta didik pada Jalur Prestasi tidak lagi hanya mengacu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dinas Pendidikan Kota Makassar kini menggabungkan nilai TKA dengan nilai rapor sebagai dasar seleksi akademik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan perubahan tersebut dilakukan agar proses seleksi dapat menggambarkan kemampuan peserta didik secara lebih utuh.

Menurutnya, nilai TKA tetap menjadi instrumen penting dalam mengukur kemampuan akademik siswa. Namun, nilai rapor juga perlu diperhitungkan karena mencerminkan proses belajar peserta didik selama menempuh pendidikan sebelumnya.

“Seleksi Jalur Prestasi disesuaikan agar penilaiannya lebih menyeluruh. Jadi bukan hanya melihat nilai TKA, tetapi juga mempertimbangkan nilai rapor,” ujar Achi, Rabu, 3 Juni 2026.

Achi menjelaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan nasional terkait pelaksanaan SPMB 2026. Pemerintah mendorong penggunaan TKA sebagai salah satu instrumen seleksi, namun daerah tetap diberikan ruang untuk menerapkan mekanisme yang lebih proporsional sesuai kebutuhan.

Dengan penggabungan nilai TKA dan rapor, Disdik Makassar berharap Jalur Prestasi dapat menjadi jalur yang lebih adil, objektif, dan transparan bagi calon peserta didik jenjang SMP.

“Tujuannya agar siswa yang memiliki kemampuan akademik baik dapat dinilai secara lebih komprehensif,” katanya.

Jalur Prestasi dalam SPMB 2026 hanya dibuka untuk calon peserta didik jenjang SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Untuk prestasi akademik, penilaian dilakukan berdasarkan akumulasi nilai TKA dan nilai rapor. Sementara itu, untuk prestasi nonakademik, seleksi menggunakan sertifikat penghargaan atau kejuaraan resmi yang dimiliki calon peserta didik.

Prestasi nonakademik yang dapat digunakan meliputi capaian pada tingkat internasional, nasional, provinsi, hingga kabupaten atau kota. Namun, sertifikat tersebut harus berasal dari kegiatan resmi dan penyelenggara yang berada di bawah naungan lembaga yang diakui, seperti KONI maupun KORMI.

Disdik Makassar juga menetapkan ketentuan masa berlaku sertifikat. Sertifikat prestasi yang digunakan harus diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Selain itu, calon peserta didik hanya diperbolehkan menggunakan satu sertifikat dengan nilai tertinggi sebagai dasar penilaian pada Jalur Prestasi.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Prestasi, dokumen asli wajib ditunjukkan saat tahapan verifikasi. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan seluruh data dan berkas yang digunakan dalam seleksi benar-benar sesuai dengan dokumen resmi.

“Ada penyesuaian teknis agar seleksi berjalan lebih transparan dan mampu mengakomodasi kemampuan peserta didik secara lebih adil,” jelas Achi.

Sementara itu, tahapan SPMB 2026 di Kota Makassar diawali dengan simulasi pendaftaran pada 12 hingga 21 Mei 2026. Setelah itu, calon peserta didik diwajibkan melakukan pendaftaran akun pada 8 hingga 13 Juni 2026.

Pendaftaran akun menjadi tahapan penting karena menjadi syarat awal untuk mengikuti proses seleksi SPMB.

Untuk Jalur Non-Domisili, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 17 Juni 2026. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar di luar wilayah domisili yang telah ditetapkan.

Hasil seleksi Jalur Non-Domisili diumumkan pada 18 Juni 2026. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos wajib mengikuti daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 19 hingga 21 Juni 2026.

Setelah tahapan Jalur Non-Domisili selesai, pendaftaran Jalur Domisili dibuka pada 22 hingga 26 Juni 2026. Jalur ini menjadi jalur utama yang mempertimbangkan wilayah tempat tinggal calon peserta didik.

Adapun pengumuman hasil seleksi Jalur Domisili dijadwalkan pada 27 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian wajib mengikuti daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 28 hingga 30 Juni 2026.

Melalui penyesuaian skema Jalur Prestasi ini, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap pelaksanaan SPMB 2026 jenjang SMP dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh calon peserta didik.



Follow Widget