PUNGGAWANEWS, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali memperkuat sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 melalui kanal informasi resminya. Dalam materi FAQ yang dibagikan, Disdik Makassar menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM tidak dapat digunakan sebagai syarat pengganti untuk mendaftar Jalur Afirmasi.
Jalur Afirmasi dalam SPMB 2026 diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Berdasarkan informasi Disdik Makassar, dokumen yang digunakan untuk Jalur Afirmasi mengacu pada data DTSEN Desil 1–3 serta dokumen disabilitas yang sah. SKTM maupun kartu JKN tidak dapat dijadikan pengganti dokumen tersebut. Informasi ini sejalan dengan unggahan resmi Disdik Makassar yang menjelaskan empat jalur pendaftaran SPMB 2026, yakni Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Secara nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa SPMB dilaksanakan melalui empat jalur utama. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid berdasarkan wilayah tempat tinggal, Jalur Afirmasi bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, Jalur Prestasi bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun nonakademik, serta Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru.
Melalui sosialisasi ini, Disdik Makassar mengimbau orang tua dan calon peserta didik baru agar tidak keliru dalam menyiapkan dokumen pendaftaran. Calon pendaftar diminta memastikan data kependudukan, dokumen pendukung, serta pilihan jalur sudah sesuai dengan ketentuan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Pelaksanaan SPMB Makassar 2026 juga didorong berjalan transparan melalui sistem digital. Pemerintah Kota Makassar menyebut jalur non-domisili mencakup Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi, sedangkan Jalur Domisili tetap mengacu pada prinsip kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Sistem tahun ini diperkuat dengan penggunaan data Kartu Keluarga dan titik koordinat untuk mencegah manipulasi domisili.
Pada tahap Jalur Domisili, Disdik Makassar melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Jalur Domisili yang dibuka pada 22–26 Juni 2026 mendapat perhatian besar dari masyarakat, dengan dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lain menjadi syarat penting dalam proses verifikasi.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap keterbatasan daya tampung sekolah negeri, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan kerja sama dengan 67 sekolah swasta gratis bagi siswa yang tidak lolos SPMB negeri. Program ini ditujukan untuk memastikan seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya sekolah.
Disdik Makassar mengingatkan masyarakat agar selalu memantau informasi SPMB melalui kanal resmi, termasuk portal SPMB Kota Makassar, akun resmi Dinas Pendidikan, dan layanan resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari disinformasi, terutama terkait jadwal, syarat dokumen, jalur pendaftaran, dan hasil seleksi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.