PUNGGAWANEWS, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku Januari 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, dan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (28/1/2026) pagi.

Kerja sama ini menjadi langkah proaktif pemerintah daerah dalam merespons perubahan paradigma hukum pidana nasional yang kini lebih menekankan pendekatan restoratif. Dalam skema tersebut, pelaku tindak pidana tidak selalu dijatuhi hukuman penjara, melainkan dapat menjalani pidana berupa kerja sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru membuka ruang pembinaan di tempat terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kami baru saja menjalin kerja sama dengan Bapas Watampone untuk mendukung pembinaan berdasarkan KUHP terbaru, yang memungkinkan pelaksanaan pidana dilakukan di ruang terbuka dan bersifat sosial,” ujar Ratnawati.

Ia menegaskan, sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sinjai.

Dalam mekanisme pidana kerja sosial, Bapas berperan sebagai pengawas dan pembimbing klien pemasyarakatan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan lokasi serta jenis kegiatan sosial yang akan dijalani.

“Dalam KUHP baru, fokusnya bukan lagi pada narapidana, melainkan pada individu yang sedang menjalani proses pemidanaan. Lokasi kerja sosial akan ditentukan oleh pemerintah daerah,” kata Ratnawati.

Penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Sinjai diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku klien pemasyarakatan sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab sosial mereka di tengah masyarakat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa, serta jajaran Bapas Kelas II Watampone.

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________