PUNGGAWANEWS, YOGYAKARTA — Kebijakan pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara bekerja dari rumah satu hari setiap pekan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan tersebut tidak akan mencapai tujuannya secara optimal apabila tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang terstruktur dan mengikat.
Fahmy mempertanyakan tingkat kepatuhan para ASN maupun karyawan swasta dalam menjalankan kebijakan ini. Berbeda dengan masa pandemi COVID-19 yang memiliki tekanan eksternal berupa ancaman kesehatan, kebijakan WFH kali ini dinilai tidak memiliki faktor pemaksa yang cukup kuat untuk menjamin kepatuhan pelaksanaannya di lapangan.
Ia bahkan mengkhawatirkan adanya kecenderungan penyalahgunaan hari libur kerja tersebut. “Mungkin saja ASN dan pekerja swasta tidak kerja di rumah pada hari Jumat, tetapi Work from Everywhere di tempat wisata sekalian menikmati long weekend sehingga konsumsi BBM tidak dapat dihemat secara signifikan,” ujar Fahmy, Minggu (5/4).
Di sisi lain, Fahmy mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memukul sejumlah sektor ekonomi yang selama ini bergantung pada mobilitas harian para pekerja kantoran. Penurunan aktivitas di hari Jumat diprediksi akan berdampak langsung pada pendapatan pengemudi ojek online, pelaku usaha warung makan, serta berbagai usaha mikro kecil dan menengah yang menggantungkan omzetnya dari lalu lintas pekerja perkantoran. Sektor manufaktur pun tak luput dari kekhawatirannya, karena pengurangan hari kerja dapat memengaruhi output produksi secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, Fahmy mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan ini tanpa kajian yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah perlu menghitung secara cermat perbandingan antara manfaat penghematan subsidi BBM dengan potensi kerugian yang ditanggung sektor-sektor lain. “Jangan sampai penerapan WFH satu hari memberikan manfaat penghematan subsidi BBM, tetapi sektor lain yang harus menanggung biayanya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini merupakan respons atas ketidakstabilan pasokan energi global yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah.
Regulasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk sektor swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing bidang usaha.
Adapun kebijakan WFH ini dikecualikan bagi sejumlah sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, di antaranya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri dan produksi, energi, pengelolaan air, kebutuhan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.