Oleh sebab itu, Fahmy mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan ini tanpa kajian yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah perlu menghitung secara cermat perbandingan antara manfaat penghematan subsidi BBM dengan potensi kerugian yang ditanggung sektor-sektor lain. “Jangan sampai penerapan WFH satu hari memberikan manfaat penghematan subsidi BBM, tetapi sektor lain yang harus menanggung biayanya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini merupakan respons atas ketidakstabilan pasokan energi global yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah.

Regulasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri, sementara untuk sektor swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing bidang usaha.

Adapun kebijakan WFH ini dikecualikan bagi sejumlah sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, di antaranya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri dan produksi, energi, pengelolaan air, kebutuhan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.