Summarize the post with AI
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak awal April 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk kategori yang dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Daftar pengecualian kini terbatas pada kendaraan tertentu seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta objek lain yang ditetapkan melalui regulasi daerah.
Perubahan ini menjadi pembaruan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya masih memberikan insentif pembebasan pajak bagi kendaraan listrik dan energi baru terbarukan.
Pemerintah daerah diberi waktu singkat, sekitar dua pekan, untuk menyesuaikan aturan turunan. Jawa Barat pun menyatakan siap mengadopsi kebijakan tersebut dengan tetap mempertahankan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.