Namun OJK tidak sekadar memberi lampu hijau. Lembaga pengawas ini juga mengingatkan bahwa perluasan kredit ke segmen berisiko tinggi harus diimbangi dengan tata kelola yang ketat dan manajemen risiko yang solid.

Salah satu langkah yang didorong OJK adalah penguatan pengawasan internal dan pelaksanaan stress test secara berkala. Uji ketahanan ini penting untuk memastikan permodalan bank tetap kokoh dan kualitas aset tidak tergerus di tengah berbagai skenario ekonomi yang mungkin terjadi.

OJK juga mengingatkan perbankan agar tidak mengabaikan prinsip 5C dalam setiap proses penyaluran kredit: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Prinsip ini menjadi benteng pertama dalam menjaga kualitas pembiayaan agar tidak berujung pada kredit macet yang membebani sistem keuangan.

Pencadangan yang memadai juga menjadi perhatian utama OJK. Bank diminta menyisihkan dana cadangan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit, terutama mengingat profil risiko segmen MBR dan unbankable yang secara historis lebih rentan terhadap gagal bayar.