JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Namanya tercatat sebagai penerima bantuan sosial negara. Padahal, kekayaannya mencapai Rp16 miliar lebih. Inilah ironi yang kini mempermalukan sistem pendataan sosial Indonesia.

Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, mendapati namanya tercantum dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Bukan sekadar tercatat, ia bahkan masuk dalam desil 4—kelompok yang dikategorikan sebagai rumah tangga rentan secara ekonomi.

Eva sendiri membantah pernah mendaftar atau menerima satu rupiah pun dari program bantuan tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu bagaimana namanya bisa masuk dalam sistem.

Yang membuat publik semakin terperangah adalah catatan kekayaan perempuan ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Eva melaporkan total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar—tanpa utang sepeser pun. Angka yang jauh dari gambaran keluarga yang membutuhkan santunan negara.

Kasus ini bukan sekadar menggelikan. Ia membuka kembali luka lama: seberapa akurat sebenarnya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selama ini dijadikan acuan penyaluran bantuan sosial?

DTSEN merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program perlindungan sosial, mulai dari PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, hingga subsidi lainnya. Data ini dibagi dalam desil satu hingga sepuluh, di mana desil satu adalah kelompok paling miskin.

Masuknya nama Eva di desil 4 bukan hanya memalukan secara administratif. Ia menjadi cermin dari sistem pendataan yang belum sepenuhnya teruji validitasnya di lapangan.

Pertanyaannya kemudian mengemuka: berapa banyak lagi nama-nama yang tidak semestinya masuk dalam daftar penerima? Dan lebih penting lagi—berapa banyak warga yang benar-benar miskin justru tidak terdata sama sekali?

Fenomena “salah sasaran” dalam penyaluran bansos bukan hal baru di Indonesia. Sejak era bantuan langsung tunai, masalah ini terus berulang dengan wajah yang berbeda. Kali ini, wajah itu adalah seorang legislator dengan harta miliaran rupiah yang tercatat sebagai penerima bantuan keluarga harapan.

Ironi ini seolah menjadi sindiran telak bagi sistem yang sudah bertahun-tahun dibangun dengan klaim semakin canggih dan terintegrasi.

Di tengah polemik tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui tengah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,473 triliun untuk tahun 2027. Anggaran itu dimaksudkan untuk mendukung berbagai kebutuhan statistik nasional yang kian kompleks.

Namun perlu dicatat, tambahan anggaran tersebut tidak sepenuhnya diarahkan untuk memperbaiki persoalan akurasi data desil penerima bansos. Artinya, persoalan yang saat ini menjadi sorotan belum tentu akan segera teratasi hanya dengan suntikan dana tambahan.

DPR sendiri, termasuk Komisi X yang menaungi Eva, tengah memperhatikan isu pemutakhiran data sosial ekonomi ini. Namun sungguh sebuah kebetulan yang ironis bahwa justru anggota komisi tersebut yang namanya terseret dalam kasus ini.

Kesalahan pendataan bukan perkara sepele. Setiap nama yang salah masuk dalam daftar penerima berarti ada jatah bantuan yang berpotensi melenceng dari sasaran. Dan setiap warga miskin yang luput dari pendataan berarti ada hak yang tidak terpenuhi.

Negara memang tidak bisa hadir di setiap sudut kampung sekaligus. Namun itulah gunanya sistem data—untuk memastikan tangan negara bisa menjangkau mereka yang paling membutuhkan, bukan justru terdaftar atas nama mereka yang sudah lebih dari cukup.

Kasus Eva bisa jadi hanya satu dari ribuan anomali yang belum terungkap. Data yang tidak diverifikasi secara berkala akan terus menghasilkan daftar yang penuh dengan nama-nama yang seharusnya tidak ada di sana.

Pemerintah perlu menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran DTSEN. Bukan sekadar membersihkan nama-nama yang sudah terlanjur viral, melainkan membangun sistem yang sejak awal mampu menyaring data dengan akurat.

Sebab pada akhirnya, bantuan sosial bukan soal anggaran semata. Ia adalah soal keadilan—siapa yang mendapat, dan siapa yang seharusnya mendapat.

Selama sistem pendataan masih bisa keliru memasukkan nama seorang anggota DPR berharta miliaran ke dalam daftar keluarga harapan, maka kepercayaan publik terhadap program-program sosial pemerintah akan terus menghadapi ujian yang serius.

Verifikasi bukan kemewahan birokrasi. Ia adalah kewajiban moral negara kepada warganya yang paling rentan.

FAQ

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Penerima ditentukan berdasarkan data desil dalam DTSEN, dan bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan syarat tertentu seperti kehadiran anak di sekolah dan kunjungan ke fasilitas kesehatan.

Bagaimana bisa nama anggota DPR masuk dalam data penerima PKH?

Hal ini diduga merupakan kesalahan dalam proses pendataan atau pemutakhiran DTSEN. Sistem belum sepenuhnya terintegrasi dengan data lintas lembaga seperti LHKPN, sehingga memungkinkan nama seseorang yang secara ekonomi tidak layak menerima bantuan tetap tercantum dalam daftar.

Apa dampak kesalahan data bansos bagi masyarakat miskin?

Kesalahan pendataan bisa menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. Warga yang seharusnya menerima bisa tergeser oleh mereka yang tidak berhak, sehingga tujuan program pengentasan kemiskinan tidak tercapai secara optimal.



Follow Widget