Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia menutup rapat pintu kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan, langkah semacam itu bertentangan dengan kewajiban internasional yang telah diikat Indonesia melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono menjawab pertanyaan wartawan yang mendesak klarifikasi pemerintah, menyusul pernyataan bernada candaan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa yang sempat melontarkan wacana pungutan bagi kapal lintas selat. Candaan itu memantik perhatian luas, terutama dari negara-negara yang bergantung pada jalur pelayaran strategis tersebut.
Sugiono menjelaskan, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui secara hukum internasional justru lahir dari kepatuhannya terhadap UNCLOS. Salah satu syarat pengakuan itu adalah komitmen untuk tidak memberlakukan tarif apa pun di selat-selat yang berada dalam wilayahnya. Mengingkari prinsip itu, menurut Sugiono, berarti menggerus fondasi hukum yang selama ini menjadi tameng kedaulatan Indonesia di forum internasional.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono. Ia menambahkan secara tegas, “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu.”
Sikap Jakarta selaras dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, yang pada Rabu (22/4) menegaskan bahwa negara-negara Asia di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga perairan tersebut tetap terbuka. Balakrishnan menyatakan negaranya tidak akan terlibat dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, maupun memungut bea di kawasan itu. Hak lintas, tegasnya, dijamin untuk semua bangsa.
Selat Malaka memang bukan perairan sembarangan. Jalur ini merupakan salah satu arteri maritim tersibuk di dunia, dan statusnya sebagai selat internasional yang bebas dilayari telah dikukuhkan dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS—perjanjian yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi tulang punggung tata kelola kelautan global.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.