Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana menetapkan pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau. Di saat yang sama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri terkait pelarangan sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau maupun rokok elektronik.

Langkah regulatif tersebut menuai penolakan dari kalangan industri. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kebijakan itu tidak mempertimbangkan karakter khas bahan baku tembakau lokal yang selama ini menjadi fondasi industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan rencana penetapan batasan kadar nikotin berpotensi menyulitkan industri, khususnya produsen rokok kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri.

Ia mencontohkan tembakau Temanggung yang disebut memiliki kandungan nikotin alami cukup tinggi. Menurutnya, dalam satu gram tembakau dapat terkandung sekitar 30 hingga 80 miligram nikotin, sehingga jika batas yang ditetapkan berada di bawah kisaran tersebut, industri akan kesulitan menyesuaikan diri.



Follow Widget