JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan privilese pekerja kantoran. Jutaan pekerja di luar sistem formal — mulai dari pengemudi ojek daring, kurir logistik, pekerja rumah tangga, buruh perikanan, hingga tenaga perkebunan — harus segera masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan Yassierli pada Jumat, 24 April 2026.

Bagi Yassierli, dorongan itu bukan sekadar kebijakan teknis. Ia menyebut ada prinsip konstitusional yang menjadi landasan. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak — dan hak itu tidak boleh berhenti di gerbang formalitas ketenagakerjaan.

Selama ini, skema jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai masih condong melayani mereka yang terikat hubungan kerja formal. Pekerja informal, yang jumlahnya jauh lebih besar dan kerap bekerja tanpa kontrak maupun kepastian pendapatan, justru paling rawan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan — namun paling sedikit mendapat perlindungan.

Kementerian Ketenagakerjaan kini mendorong penguatan regulasi yang secara khusus menyasar pekerja ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya. Tanggung jawab perlindungan sosial, menurut Yassierli, semestinya juga diemban oleh pihak pemberi kerja, termasuk platform digital yang selama ini memanfaatkan tenaga jutaan mitra pengemudi dan kurir.

Pekerja rumah tangga mendapat perhatian tersendiri. Kelompok ini dinilai berada di titik paling rentan: bekerja di ruang privat, tanpa pengakuan resmi sebagai pekerja, dan nyaris tanpa akses terhadap jaring pengaman sosial apa pun. Penguatan regulasi digadang-gadang menjadi pintu masuk agar mereka diakui secara hukum dan memperoleh hak perlindungan yang setara.

Yassierli juga meluruskan cara pandang terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga itu, tegasnya, tidak boleh diperlakukan semata sebagai perusahaan asuransi negara. Misi utamanya adalah memperluas jangkauan kepesertaan dan memastikan manfaat perlindungan benar-benar sampai kepada sebanyak mungkin pekerja.

Di sisi lain, ia menggarisbawahi pentingnya integrasi data lintas lembaga sebagai tulang punggung kebijakan yang tepat sasaran. Data yang terpadu akan memungkinkan pemerintah mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara lebih dini, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial dalam jangka panjang.



Follow Widget