Namun demikian, MK memiliki pandangan berbeda. Mahkamah berpendapat bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru bukanlah norma yang berdiri sendiri. Frasa tersebut dinyatakan memiliki makna yang selaras dan sejalan dengan ketentuan serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

MK memang mengakui adanya potensi multitafsir dalam penggunaan frasa “merugikan keuangan negara”. Akan tetapi, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas suatu norma, melainkan menyangkut ranah kebijakan hukum atau legal policy yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.

Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, MK akhirnya menolak permohonan kedua mahasiswa itu secara keseluruhan. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.