PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan untuk mengaudit serta menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan ini lahir dari putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diputuskan secara bulat oleh seluruh sembilan Hakim Konstitusi.

Dikutip dari Bloombergtechnoz, Minggu (5/4/2026), sidang putusan dipimpin oleh Hakim Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, bersama delapan hakim anggota lainnya yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut keduanya, frasa tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena tidak secara eksplisit menyebut lembaga mana yang sesungguhnya berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam dan tidak seragam di tingkat penegakan hukum.

Lebih jauh, para pemohon berargumen bahwa pembuktian kerugian negara seharusnya tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu. Mereka meminta agar kerugian negara dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan sepenuhnya dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana, bukan semata bergantung pada temuan lembaga eksternal.