PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan untuk mengaudit serta menetapkan kerugian keuangan negara. Penegasan ini lahir dari putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diputuskan secara bulat oleh seluruh sembilan Hakim Konstitusi.
Dikutip dari Bloombergtechnoz, Minggu (5/4/2026), sidang putusan dipimpin oleh Hakim Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, bersama delapan hakim anggota lainnya yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut keduanya, frasa tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena tidak secara eksplisit menyebut lembaga mana yang sesungguhnya berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang beragam dan tidak seragam di tingkat penegakan hukum.
Lebih jauh, para pemohon berargumen bahwa pembuktian kerugian negara seharusnya tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu. Mereka meminta agar kerugian negara dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan sepenuhnya dinilai oleh hakim dalam proses peradilan pidana, bukan semata bergantung pada temuan lembaga eksternal.
Namun demikian, MK memiliki pandangan berbeda. Mahkamah berpendapat bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru bukanlah norma yang berdiri sendiri. Frasa tersebut dinyatakan memiliki makna yang selaras dan sejalan dengan ketentuan serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK memang mengakui adanya potensi multitafsir dalam penggunaan frasa “merugikan keuangan negara”. Akan tetapi, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas suatu norma, melainkan menyangkut ranah kebijakan hukum atau legal policy yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, MK akhirnya menolak permohonan kedua mahasiswa itu secara keseluruhan. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.