JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ratusan pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, dalam sebuah festival yang bukan sekadar perayaan—melainkan pengingat keras bahwa waktu terus berjalan. Tujuh bulan lagi, sertifikasi halal bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah naungan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menggelar Puncak Festival Syawal 1447 Hijriah bertajuk “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh” sebagai respons atas masih rendahnya kesiapan UMK menghadapi kewajiban tersebut.
Kewajiban sertifikasi halal untuk UMK di sektor makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta layanan terkait produk makanan dan minuman resmi diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 768 Tahun 2021. Batas berlakunya: Oktober 2026.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyebut masih banyak pelaku UMK yang memandang proses sertifikasi halal sebagai labirin yang rumit. Bukan tanpa alasan—hambatan terbesar justru datang dari hulu rantai pasok.
Produsen kue, roti, hingga pedagang bakso kerap kebingungan ketika harus membuktikan kehalalan bahan baku mereka. Di pasar tradisional, daging dan bumbu masih dijual secara curah, tanpa kemasan, tanpa label status halal yang jelas. Ketika bahan bakunya saja tidak terdokumentasi, proses sertifikasi produk jadi menjadi berlipat-lipat sulitnya.
Inilah mengapa LPPOM menjadikan toko bahan baku bersertifikat halal sebagai titik fokus tahun ini. Tanpa rantai pasok halal yang kuat dari hulu, jaminan kehalalan di tingkat hilir—di meja makan konsumen—akan selalu rapuh.
“Festival tahun ini berfokus untuk percepatan sertifikasi halal bagi UMK, memperkuat rantai pasok halal dari hulu ke hilir dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap Sistem Jaminan Produk Halal,” kata Muti dalam sambutannya.
Festival ini bukan acara tunggal. Sepanjang Ramadan dan Syawal 1447 H, rangkaian kegiatan serupa telah digelar di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung dan Sumatera Utara, melalui kantor perwakilan LPPOM setempat. Edukasi dibawa langsung ke lapangan, bukan menunggu pelaku usaha datang sendiri.
Lebih jauh, LPPOM tengah menyiapkan proyek percontohan toko bahan baku halal khusus untuk daging dan bahan beku di tiga kota: Kupang, Malang, dan Bengkulu. Program percontohan ini dirancang agar UMK memiliki akses nyata terhadap bahan baku halal yang mudah ditelusuri dan terdokumentasi secara resmi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, hadir dalam festival dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga seperti LPPOM. Baginya, tujuan akhir dari seluruh upaya ini adalah ketenangan masyarakat sebagai konsumen.
“MUI, LPPOM, dan kita bekerja sama terus untuk membuat masyarakat tenang, nyaman, damai, sejuk,” ujarnya.
Dimensi keagamaan dari isu ini turut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis. Baginya, urusan halal dan haram bukan sekadar soal regulasi negara—melainkan inti dari kehidupan beragama itu sendiri.
“Bagi kami, urusan halal-haram itu adalah hal yang utama dalam beragama. Bahkan para ulama menyebutnya separuh lebih kehidupan ini adalah persoalan halal dan haram,” kata Cholil.
Dengan tenggat Oktober 2026 yang kian mendekat, pertanyaannya bukan lagi soal apakah UMK harus bersertifikasi halal. Pertanyaan yang kini mendesak adalah: sudah sejauh mana kesiapan mereka?
FAQ :
Pertanyaan: Apa saja UMK yang wajib memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2026? UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta jasa yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikasi halal sesuai PP No. 42 Tahun 2024 dan Permenag No. 768 Tahun 2021.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan rantai pasok halal dari hulu ke hilir? Rantai pasok halal mencakup seluruh proses mulai dari bahan baku—seperti daging dan bumbu—hingga produk jadi yang sampai ke tangan konsumen. Kehalalan di setiap tahap harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Pertanyaan: Di mana proyek percontohan toko bahan baku halal LPPOM akan dijalankan? LPPOM menyiapkan proyek percontohan toko bahan baku halal untuk daging dan bahan beku di tiga kota, yaitu Kupang, Malang, dan Bengkulu.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.