JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengetok palu untuk biaya haji 2027. Jamaah haji reguler hanya perlu menyiapkan uang pelunasan sekitar Rp23,24 juta—angka yang jauh lebih ringan dari kewajiban awal berkat subsidi langsung dari negara sebesar Rp3 juta.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja resmi Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Rabu, 7 Oktober 2026. Hasilnya, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Angka itu terbagi menjadi dua komponen besar. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar Rp54.648.825. Kedua, alokasi Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp43.817.526,35 yang menutup sisa kebutuhan biaya operasional.

Yang menarik adalah skema pelunasan yang dirancang agar tidak memukul kantong jemaah sekaligus. Dari Bipih sebesar Rp54,64 juta itu, jemaah tidak perlu membayar lunas dalam satu waktu.

Komponen pembayaran dipecah menjadi beberapa sumber. Setoran awal yang sudah dibayarkan saat mendaftar—sebesar Rp25 juta—langsung diperhitungkan. Ditambah Nilai Manfaat yang tersimpan di rekening virtual jemaah rata-rata sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3 juta. Artinya, sisa tunai yang benar-benar harus dibayarkan saat pelunasan hanya Rp23.248.825.

Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa angka tersebut sudah final dan mengikat. Sebelum subsidi masuk, kewajiban pelunasan awal sebenarnya berada di angka Rp26.248.825—lebih tinggi Rp3 juta dari yang disepakati.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Legislator dari Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa kepastian angka ini penting agar jemaah bisa segera mempersiapkan diri. Ketidakpastian biaya kerap menjadi sumber kekhawatiran bagi jutaan keluarga yang sudah mengantre bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Kesepakatan ini bukan datang begitu saja. Maman mengungkapkan bahwa keberhasilan menekan angka pelunasan tidak lepas dari lobi intensif di tingkat pimpinan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, disebut telah berkomunikasi langsung dengan Presiden untuk mencari formula pembiayaan yang paling berpihak kepada jemaah.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” kata Dasco.

Namun DPR tidak hanya berhenti di angka. Maman menekankan bahwa komisi akan terus mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan. Efisiensi biaya tidak boleh menjadi dalih untuk memangkas layanan kepada jemaah selama di Arab Saudi.

“Prinsipnya sederhana, biaya jemaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” tegasnya.

Pernyataan itu relevan mengingat keluhan soal kualitas layanan—dari katering, transportasi, hingga penginapan—kerap muncul pascapenyelenggaraan haji. Dengan anggaran yang lebih ketat, tantangan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk menjaga standar layanan justru semakin besar.

Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut dibagi menjadi 203.320 slot untuk jemaah haji reguler dan 17.680 slot untuk haji khusus. Dengan antrean yang panjang di hampir seluruh provinsi, angka ini tetap diperebutkan oleh jutaan pendaftar yang sudah menunggu puluhan tahun.

Bagi jamaah yang namanya sudah masuk dalam daftar keberangkatan 2027, kejelasan biaya ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu. Mereka kini bisa mulai menghitung dan mempersiapkan sisa pembayaran yang wajib dilunasi sesuai jadwal yang akan ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah.

Sementara bagi yang masih dalam antrean panjang, angka Rp23,24 juta ini setidaknya memberi gambaran tentang berapa dana yang perlu disiapkan—meski biaya di tahun keberangkatan mereka kelak bisa berbeda, tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi keuangan BPKH.

Yang jelas, keputusan rapat kerja Rabu lalu menjadi tanda bahwa mekanisme penyelenggaraan haji Indonesia terus mencari keseimbangan antara keterjangkauan bagi jamaah dan keberlanjutan sistem keuangan haji dalam jangka panjang.



Follow Widget