Di sisi penegakan hukum, Kemenag menyatakan dukungan penuh terhadap proses yang sedang berjalan di kepolisian. Basnang menegaskan bahwa terduga pelaku kekerasan seksual tidak boleh menjalankan fungsi apapun sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa institusi keagamaan tidak kebal dari akuntabilitas. Kemenag menyatakan tidak akan menoleransi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama dalam bentuk apapun.
Basnang berharap pelaku mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya terhadap para santri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan pesantren harus terus diperkuat, bukan sekadar dijadikan slogan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.