JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kementerian Agama mengambil langkah serius dalam membenahi tata kelola zakat nasional. Sebanyak 143 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan menjalani audit syariah pada 2026 — sebuah langkah yang dinilai krusial di tengah terus meningkatnya penghimpunan dana zakat di seluruh Indonesia.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengendalian dan pengawasan yang disiapkan pemerintah bertujuan tunggal: menjaga kepercayaan publik. “Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Mei 2026.
Rokhmad mengakui bahwa pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Angka pengumpulan yang terus bertumbuh menjadi modal berharga untuk memperluas manfaat sosial sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Namun pertumbuhan itu, menurut Rokhmad, harus diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga. Tanpa mekanisme internal yang kuat, potensi penyimpangan bisa muncul kapan saja dan merusak kepercayaan yang telah dibangun.
Ia mendorong setiap lembaga pengelola zakat membangun sistem pengawasan mandiri yang efektif. “Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” kata Rokhmad.
Peran Baznas sebagai motor penggerak transformasi tata kelola zakat nasional juga menjadi sorotan. Rokhmad menilai Baznas perlu tampil sebagai lokomotif perubahan — tidak hanya di tingkat pusat, tetapi hingga ke level provinsi dan kabupaten/kota di seluruh nusantara.
Transformasi tata kelola zakat kini menjadi agenda strategis Kemenag. Pemerintah ingin memastikan bahwa lembaga-lembaga zakat tidak sekadar menghimpun dana, tetapi juga mampu mengelolanya secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat.
Untuk mendukung agenda tersebut, Kemenag menyiapkan dua jalur audit secara paralel. Selain audit syariah terhadap 143 lembaga, pemerintah juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Keduanya berjalan beriringan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026. Ini menjadikan tahun ini sebagai salah satu periode pengawasan zakat paling intensif yang pernah dilakukan Kemenag.
“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” papar Rokhmad, merujuk pada pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Rokhmad menekankan bahwa audit dan evaluasi bukan alat untuk mencari-cari kesalahan lembaga. Sebaliknya, proses ini dirancang sebagai instrumen perbaikan yang konstruktif — membenahi sistem, menutup celah kelemahan, dan pada akhirnya memperkuat posisi lembaga zakat di mata masyarakat.
“Audit dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” tandasnya.
Di tengah potensi zakat Indonesia yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, langkah penguatan pengawasan ini menjadi fondasi penting. Kepercayaan publik adalah aset utama lembaga zakat — dan menjaganya membutuhkan kerja sistematis, bukan sekadar niat baik.
FAQ :
Apa saja lembaga yang akan diaudit oleh Kemenag pada 2026? Kemenag akan mengaudit 143 Baznas dan LAZ melalui audit syariah, ditambah 65 lembaga melalui audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik, serta evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat.
Apa tujuan utama audit dan pengawasan lembaga zakat ini? Tujuan utamanya adalah menjaga kepercayaan publik, memastikan tata kelola zakat yang akuntabel dan profesional, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini — bukan untuk mencari kesalahan lembaga.
Apa peran Baznas dalam transformasi tata kelola zakat nasional? Kemenag mendorong Baznas untuk menjadi lokomotif transformasi pengelolaan zakat, memimpin pembenahan tata kelola dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.