Tak berhenti di situ, pemerintah juga menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat sepanjang 2026. Ini menjadikan tahun ini sebagai salah satu periode pengawasan zakat paling intensif yang pernah dilakukan Kemenag.

“Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” papar Rokhmad, merujuk pada pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Rokhmad menekankan bahwa audit dan evaluasi bukan alat untuk mencari-cari kesalahan lembaga. Sebaliknya, proses ini dirancang sebagai instrumen perbaikan yang konstruktif — membenahi sistem, menutup celah kelemahan, dan pada akhirnya memperkuat posisi lembaga zakat di mata masyarakat.

“Audit dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” tandasnya.

Di tengah potensi zakat Indonesia yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, langkah penguatan pengawasan ini menjadi fondasi penting. Kepercayaan publik adalah aset utama lembaga zakat — dan menjaganya membutuhkan kerja sistematis, bukan sekadar niat baik.