Ia mendorong setiap lembaga pengelola zakat membangun sistem pengawasan mandiri yang efektif. “Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” kata Rokhmad.

Peran Baznas sebagai motor penggerak transformasi tata kelola zakat nasional juga menjadi sorotan. Rokhmad menilai Baznas perlu tampil sebagai lokomotif perubahan — tidak hanya di tingkat pusat, tetapi hingga ke level provinsi dan kabupaten/kota di seluruh nusantara.

Transformasi tata kelola zakat kini menjadi agenda strategis Kemenag. Pemerintah ingin memastikan bahwa lembaga-lembaga zakat tidak sekadar menghimpun dana, tetapi juga mampu mengelolanya secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat.

Untuk mendukung agenda tersebut, Kemenag menyiapkan dua jalur audit secara paralel. Selain audit syariah terhadap 143 lembaga, pemerintah juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Keduanya berjalan beriringan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih komprehensif.