JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kementerian Agama mengambil langkah serius dalam membenahi tata kelola zakat nasional. Sebanyak 143 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan menjalani audit syariah pada 2026 — sebuah langkah yang dinilai krusial di tengah terus meningkatnya penghimpunan dana zakat di seluruh Indonesia.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengendalian dan pengawasan yang disiapkan pemerintah bertujuan tunggal: menjaga kepercayaan publik. “Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Mei 2026.

Rokhmad mengakui bahwa pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Angka pengumpulan yang terus bertumbuh menjadi modal berharga untuk memperluas manfaat sosial sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Namun pertumbuhan itu, menurut Rokhmad, harus diimbangi dengan penguatan sistem pengendalian internal di setiap lembaga. Tanpa mekanisme internal yang kuat, potensi penyimpangan bisa muncul kapan saja dan merusak kepercayaan yang telah dibangun.