Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Rencana perluasan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dipastikan memasuki tahap nasional. Kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat ini mendapat penguatan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tengah disiapkan untuk diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai, adopsi kebijakan di tingkat nasional menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kendala administratif saat membayar pajak tahunan.
Menurut Dedi, kebijakan ini sejak awal dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Ia menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur publik.
“Sudah sewajarnya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi, Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Samsat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja.
Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional, tidak lagi terbatas pada satu provinsi. Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa skema tersebut bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama tahun 2026 sebagai masa transisi.
Dalam penerapannya, wajib pajak tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administratif berupa surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Selain itu, mereka juga harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
“Jika tidak dilakukan balik nama pada 2027, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah dan tidak bisa lagi membayar pajak,” kata Wibowo.
Skema ini dinilai memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, sembari mendorong penertiban administrasi kepemilikan kendaraan.
Kebijakan tersebut berawal dari edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak tahunan. Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai kendala di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan hilangnya potensi penerimaan pajak akibat sulitnya memenuhi persyaratan tersebut.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas tidak lagi memiliki akses ke identitas pemilik pertama, sehingga proses pembayaran pajak menjadi terhambat. Dengan pelonggaran aturan, masyarakat kini dapat membayar pajak lebih mudah tanpa harus mencari dokumen yang kerap sulit diperoleh.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan bahwa kewajiban balik nama kendaraan merupakan bagian penting dari tertib administrasi. Aturan yang berlaku sebelumnya memang mewajibkan identitas pemilik sebagai syarat registrasi dan perpanjangan STNK, sebagaimana diatur dalam regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan transisi ini, pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan yang diberikan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraan mereka secara resmi di tahun berikutnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.