Summarize the post with AI

PUNGGAWANEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem baru dalam verifikasi dokumen kependudukan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Berdasarkan kebijakan terbaru, kode QR yang tertera pada berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen administratif lainnya kini hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi pemindai umum seperti Google Lens atau layanan pihak ketiga lainnya tidak lagi dapat membaca kode QR tersebut.

Dokumen Lama Tetap Berlaku

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setiabudi menegaskan bahwa pemilik dokumen kependudukan tidak perlu mengurus penggantian atau pembaruan dokumen yang telah diterbitkan sebelumnya. Dokumen-dokumen tersebut masih sah dan tetap berlaku meskipun sistem verifikasi telah berubah.

“Kode QR yang tercetak pada dokumen tetap sama seperti sebelumnya. Yang berubah hanya metode pemindaiannya,” jelas Teguh.

Mulai awal tahun ini, upaya pemindaian menggunakan aplikasi di luar IKD tidak akan membuahkan hasil verifikasi apapun. Validasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

Peningkatan Keamanan Data

Penerapan kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen kependudukan dan mencegah maraknya pemalsuan kode QR ilegal yang beredar di masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Sistem baru ini menjadikan kode QR sebagai gerbang verifikasi resmi untuk memastikan keaslian dokumen dan kesesuaiannya dengan basis data nasional administrasi kependudukan. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat memeriksa status aktif dokumen dan kecocokannya dengan data resmi Dukcapil.

Cara Aktivasi Aplikasi IKD

Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Namun, aktivasi aplikasi tidak dapat dilakukan secara mandiri. Masyarakat wajib mengunjungi kantor Dukcapil terdekat pada jam operasional untuk mengaktifkan layanan.

Proses aktivasi melibatkan beberapa tahapan: pengunduhan aplikasi, pendaftaran daring, verifikasi data pribadi dan pengenalan wajah, serta pemindaian kode QR dengan bantuan petugas. Setelah proses selesai, pengguna akan menerima PIN IKD yang harus dijaga kerahasiaannya karena aplikasi menyimpan dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, surat pindah, dan data kependudukan lainnya.

Masyarakat cukup memastikan verifikasi dokumen dilakukan melalui aplikasi IKD untuk menjamin keabsahan dan keamanan data kependudukan mereka.

Sumber

_________________________________

Dapatkan Update Berita Terkini dari PUNGGAWANEWS, PUNGGAWALIFE, PUNGGAWASPORT, PUNGGAWATECH, PUNGGAWAFOOD,
Klik Disini jangan Lupa Like & Follow!
__________________________________